A.
Gaji
Saparudin (
12 x Rp. 20.000.000) Rp.
240.000.000
B.
Tambahan
Penghasilan
1.
Asuransi ( Rp. 250.000 x 12 ) Rp. 3.000.000
2.
Tunjangan Anak ( Rp. 240.000.000 x 5%) Rp. 12.000.000
3.
Bonus Rp. 100.000.000 +
Rp.
115.000.000 +
Penghasilan Bruto Rp.
355.000.000
C.
Pengurangan
1.
Biaya Jabatan (Rp. 355.000.000 x 5%) Rp.
6.000.000
2.
Iuran Pensiun (Rp. 200.000 x 12)
Rp. 2.400.000 +
Rp. 8.400.000 -
Penghasilan Netto Rp.
246.600.000
D.
PTKP
(K/1)
1.
WP Rp.
15.840.000
2.
WPn Rp. 1.320.000
3.
Tanggungan Rp. 1.320.000
+
Rp. 18.480.000 -
PKP Rp.
328.120.000
Pph terutang
5% x Rp. 50.000.000 = Rp.
2.500.000
15% x Rp.
200.000.000 = Rp. 30.000.000
25% x Rp. 78.120.000 = Rp. 19.530.000 +
Rp. 52.030.000 : 12 bulan =
Rp. 4.335.833,3
=
Rp. 4.335.900
A.
Gaji Anita (
12 x Rp. 10.000.000) Rp.
120.000.000
B.
Tambahan
Penghasilan
1.
Asuransi ( Rp. 250.000 x 12 ) Rp. 3.000.000
2.
Tunjangan Anak ( Rp. 120.000.000 x 15%) Rp. 18.000.000 +
Rp. 21.000.000 +
Penghasilan Bruto Rp.
141.000.000
C.
Pengurangan
1.
Biaya Jabatan (Rp.
141.000.000 x 5%) Rp. 6.000.000
2. Iuran Pensiun (Rp. 100.000 x 12)
Rp. 1.200.000
3.
Iuran Koperasi (Rp. 100.000
x 12) Rp. 1.200.000 +
Rp. 8.400.000 -
Penghasilan Netto Rp.
132.000.000
D.
PTKP
(K/4)
1.
WP Rp.
15.840.000 -
PKP Rp.
116.760.000
Pph terutang
5%
x Rp. 50.000.000
= Rp. 2.500.000
15% x
Rp. 66.760.000 = Rp. 10.014.000 +
Rp. 12.514.000 : 12 bulan =
Rp. 1.042.833
=
Rp. 1.042.900
A. Gaji Rochyati ( 12 x Rp. 20.000.000) Rp. 240.000.000
B. Tambahan Penghasilan
1.
Asuransi Kematian ( Rp. 200.000 x 12) Rp.
2.400.000
2.
Asuransi KK ( Rp. 100.000 x 12) Rp.
1.200.000
3.
Bonus Rp. 75.000.000 +
Rp. 78.600.000 +
Penghasilan Bruto Rp. 318.600.000
C. Pengurangan
1.
Biaya Jabatan (Rp. 318.600.000 x 5%) Rp. 6.000.000
2.
Iuran Pensiun (Rp. 100.000 x 12) Rp. 1.200.000
+
Rp. 7.200.000 -
Penghasilan Netto Rp.
311.400.000
D. PTKP (K/1)
1.
WP Rp.
15.840.000 -
PKP Rp. 295.560.000
Pph terutang
5%
x Rp. 50.000.000
= Rp. 2.500.000
15% x
Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000
25% x
Rp. 45.560.000 = Rp. 11.390.000 +
Rp. 43.890.000 : 12 bulan =
Rp. 3.657.500
A. Gaji Rohadi ( 12 x Rp. 12.500.000) Rp. 150.000.000
B. Tambahan Penghasilan
1.
Asuransi Kematian ( Rp. 200.000 x 12) Rp.
2.400.000
2.
Asuransi KK ( Rp. 100.000 x 12) Rp.
1.200.000
3.
Tunjangan Istri
( Rp. 150.000.000 x 12%)
Rp. 3.000.000
4.
Bonus Rp. 50.000.000 +
Rp. 56.600.000 +
Penghasilan Bruto Rp.206.600.000
C. Pengurangan
1.
Biaya Jabatan (Rp. 206.600.000 x 5%) Rp. 6.000.000
2.
Iuran Pensiun
(Rp. 200.000 x 12) Rp. 2.400.000 +
Rp. 8.400.000 -
Penghasilan Netto Rp.
198.200.000
D. PTKP (K/4)
1.
WP Rp.
15.840.000
2.
WPn Rp. 1.320.000
3.
Tanggungan Rp. 3.960.000
+
Rp. 21.120.000 -
PKP Rp. 177.080.000
Pph terutang
5%
x Rp. 50.000.000
= Rp. 2.500.000
15% x Rp.
127.080.000 = Rp. 19.062.000+
Rp. 21.562.000 : 12 bulan =
Rp. 1.796.833
=
Rp. 1.796.900
A. Gaji Nurdin ( 12 x
Rp. 25.000.000) Rp.
300.000.000
B. Tambahan Penghasilan
1.
Asuransi KK
( Rp. 300.000.000 x 5,5% ) Rp.
16.500.000
2.
Asuransi Kematian ( Rp. 240.000.000 x 4%) Rp.
12.000.000
3.
Tunjangan (Rp. 300.000.000 x 8%) Rp.
24.000.000 +
Rp. 52.500.000 +
Penghasilan Bruto Rp.
352.500.000
C. Pengurangan
1.
Biaya Jabatan (Rp. 352.500.000 x 5%) Rp.
6.000.000
2.
Iuran Pensiun (Rp. 200.000 x 12) Rp.
2.400.000
3.
Iuran THT (Rp.
300.000.000 x 5%) Rp.
15.000.000 +
Rp. 23.400.000 -
Penghasilan Netto Rp.
329.100.000
D. PTKP (TK)
1.
WP Rp. 15.840.000
2.
Tanggungan Rp.
2.640.000 +
Rp. 18.480.000 -
PKP Rp.
310.620.000
Pph terutang
5%
x Rp. 50.000.000
= Rp. 2.500.000
15% x
Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000
25% x
Rp. 60.620.000 = Rp. 15.155.000 +
Rp. 47.655.000 : 12 bulan =
Rp. 3.971.250
A. Gaji Desiyanti ( 12 x Rp. 12.000.000) Rp. 144.000.000
B. Tambahan Penghasilan
1.
Asuransi KK
( Rp. 144.000.000 x 5,5% ) Rp.
7.920.000
2.
Asuransi Kematian ( Rp. 144.000.000 x 4%) Rp. 5.760.000
3.
Tunjangan (Rp. 144.000.000 x 8%) Rp. 11.520.000
+
Rp. 25.200.000 +
Penghasilan Bruto Rp.
169.200.000
C. Pengurangan
1.
Biaya Jabatan
(Rp. 169.200.000 x 5%)
Rp. 6.000.000
2.
Iuran THT (Rp. 144.000.000 x
4%) Rp. 5.760.000 +
Rp. 11.760.000 -
Penghasilan Netto Rp. 157.440.000
D. PTKP (TK)
1.
WP Rp. 15.840.000
-
PKP Rp.
141.600.000
Pph terutang
5%
x Rp. 50.000.000
= Rp. 2.500.000
15% x
Rp. 91.600.000 = Rp. 13.740.000 +
Rp. 16.240.000 : 12 bulan =
Rp. 1.353.333
=
Rp. 1.353.400
A. Gaji Wawan ( 12 x Rp. 1.600.000) Rp. 19.200.000
B. Tambahan Penghasilan
1.
Asuransi KK
( Rp. 19.200.000 x 5,5% ) Rp.
1.056.000
2.
Asuransi Kematian ( Rp. 19.200.000 x 4%) Rp.
768.000
3.
Tunjangan (Rp. 19.200.000 x 12%) Rp.
2.304.000 +
Rp. 4.128.000 +
Penghasilan Bruto Rp.
23.328.000
C. Pengurangan
1.
Biaya Jabatan (Rp. 23.238.000 x 5%) Rp.
1.116.400
2.
Iuran Pensiun (Rp.19. 200.000 x 2%) Rp.
384..000 +
Rp. 1.550.400 -
Penghasilan Netto Rp.
21.177.600
D. PTKP (K/1)
1.
WP Rp. 15.840.000
2.
WPn Rp.
1.320.000
3.
Tanggungan Rp. 1.320.000
+
Rp. 18.480.000
-
PKP Rp.
3.297.600
Pph terutang
5% x Rp. 3.297.600
= Rp. 164.880 : 12 bulan = Rp.
13.740
No comments:
Post a Comment